Persyaratan
2.1 Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Identifikasi sesuai ISO/IEC 7812 selanjutnya disebut nomor identifikasi, adalah :
- Setiap pemohon harus mentaati semua persyaratan dan aturan yang berlaku dalam mengajukan suatu permohonan penerbitan nomor;
- Institusi atau lembaga yang mengajukan aplikasi belum memiliki nomor atas nama lembaga yang bersangkutan;
- Pemohon harus merupakan entitas tunggal berdasar ketentuan hukum yang berlaku;
- Nomor yang diperoleh wajib digunakan setelah diterbitkan sesuai standar acuan yang diajukan;
- Setiap pemohon wajib membayarkan biaya proses permohonan baik ke Otoritas Registrasi maupun ke Sekretariat Layanan Otoritas Sponsor;
- Semua biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi tim verifikasi lapangan menjadi tanggungjawab pemohon
2.2 Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Identifikasi sesuai dengan sistem penomoran nasional selanjutnya disebut nomor nasional adalah :
- Pemohon harus merupakan entitas tunggal yang memiliki dasar hukum untuk beroperasi di wilayah Indonesia, dibuktikan dengan dokumen berupa sekurang-kurangnya: (i) akta pendirian perusahaan, (ii) salinan izin usaha dari lembaga penerbit izin usaha, (iii) salinan NPWP, (iv) salinan TDP (tanda daftar perusahaan), (v) izin dan rekomendasi BI untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran;
- Pemohon yang mengajukan nomor Nasional untuk keperluan harus telah memiliki nomor identifikasi yang diterbitkan oleh BSN sebelumnya;
- Dalam hal pemohon tidak memenuhi persyaratan pada butir c, maka sekretariat layanan jasa otoritas sponsor berhak untuk melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen yang disampaikan;
- Nomor yang diperoleh wajib digunakan sesuai aturan yang berlaku;
- Setiap pemohon wajib membayarkan biaya proses permohonan layanan jasa Nomor nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sistem Layanan
Sistem Layanan Otoritas Sponsor dapat melalui cara :
-
Pemohon mengajukan melalui sistem Online (www.iin.bsn.go.id) (khusus untuk penomoran nomor identifikasi)
Sistem Online menyediakan fasilitas terkait: informasi IIN, persyaratan permohonan layanan jasa IIN, prosedur pengajuan serta unduh formulir aplikasi.
-
Pemohon mengajukan langsung melalui surat (khusus untuk penomoran nomor identifikasi nasional)
Pemohon dapat langsung mengunjungi Badan Stadardisasi Nasional (BSN) di Gedung I BPPT Lantai 1 di Pusat Layanan Informasi Terpadu (LITe) atau mengirim surat permohonan kepada:
Sekretariat Layanan Otoritas Sponsor
di Gedung I BPPT Lantai 10–Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi, Jl. MH. Tahmrin No. 8 Jakarta Pusat.
Telp. (021) 3927422, Fax. (021) 3927527
e-mail : kerjasama@bsn.go.id
Prosedur Layanan
Permohonan Nomor Identifikasi sesuai ISO/IEC 7812
-
Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Layanan Informasi dengan melampirkan copy dokumen pendukung, seperti legalitas hukum, SIUP, TDP, NPWP, Identitas Pimpinan Puncak, Surat Keputusan (SK) yang memiliki kekuatan hukum, dll;
-
Sekretariat Layanan Otoritas Sponsor memeriksa dan memverifikasi kelengkapan permohonan yang diterima;
-
Apabila dokumen permohonan belum lengkap, maka Sekretariat akan meminta pemohon untuk melengkapidokumen;
-
Apabila dokumen permohonan sudah lengkap, maka Sekretariat akan membuatkan surat Persetujuan Proses, Lulus Kelengkapan, dan Pembayaran Biaya Proses Aplikasi;
-
Jika pemohon telah membayarkan biaya proses aplikasi, Sekretariat akan menginformasikan susunan Tim Verifikasi Lapangan;
-
Tim Verifikasi Lapangan akan melakukan verifikasi langsung terhadap pemohon sesuai dengan prosedur;
-
Sekretariat akan mengadakan rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan yang akan disampaikan oleh Tim Verifikasi Lapangan;
-
Jika hasil rapat pembahasan menyetujui dan merekomendasikan hasil verifikasi lapangan untuk diproses lebih lanjut, maka Sekretariat akan memproses lebih lanjut ke Otoritas Registrasi yang dimaksud;
-
Sekretariat akan mengirimkan surat pengajuan permohonan penerbitan nomor kepada Otoritas Registrasi yang dimaksud;
-
Otoritas Registrasi akan memberikan nomor kepada Sekretariat Otoritas Sponsor yang akan diteruskan kepada pemohon;
-
Pemohon wajib menggunakan nomor yang telah diberikan dalam waktu yang telah ditetapkan dalam standar acuan yang diajukan;
-
Jika diperlukan, Sekretariat akan melaksanakan kunjungan pengawasan kepada penerima nomor guna melihat implementasi dari penggunaan nomor tersebut, dengan pembebanan biaya sesuai aturan yang berlaku.
Permohonan Nomor Identifikasi Nasional
-
Pemohon mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas Kerja Sama dan Layanan Informasi, u.p. Sekretariat Layanan dengan melampirkan:
-
Form Aplikasi yang telah diisi lengkap dan rapi serta ditandatangani; (form aplikasi
terlampir)
-
Form Surat Pernyataan Penggunaan yang telah diisi lengkap dan rapi serta ditandatangani; (form terlampir)
-
-
Khusus bagi institusi yang akan mengajukan nomor identifikasi nasonal wajib melampirkan izin atau rekomendasi dari BI dan nomor Identifikasi yang telah dimiliki sebelumnya (jika ada).
-
3) Sekretariat akan memeriksa dan memverifikasi hal-hal sebagai berikut:
-
Memastikan apakah pemohon telah memiliki nomor identifikasi yang sebelumnya pernah diterbitkan oleh BSN;
-
Memastikan Izin Penyelenggara Sistem Pembayaran yang dimiliki adalah benar dan sah;
-
Memastikan jika institusi tersebut telah memiliki sandi Bank Indonesia;
-
-
Apabila dokumen permohonan belum lengkap, maka Sekretariat akan membuatkan surat
permintaan untuk melengkapi segala kekurangan yang ada;
-
Apabila dokumen permohonan sudah lengkap, maka Sekretariat akan membuatkan surat
Persetujuan Proses, Lulus kelengkapan, dan Pembayaran Biaya Proses Aplikasi;
-
Jika pemohon telah membayarkan biaya proses aplikasi, maka Sekretariat akan menginformasikan susunan tim verifikasi dan usulan jadwal verifikasi;
- Tim Verifikasi Lapangan akan melakukan verifikasi langsung terhadap pemohon sesuai dengan prosedur;
- Sekretariat akan mengadakan rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan yang akan disampaikan oleh Tim Verifikasi Lapangan;
- Sekretariat selaku Sponsoring Authority akan segera menerbitkan nomor nasional dan menginformasikan nomor tersebut kepada Pemohon;
-
Pemohon wajib menggunakan nomor yang telah diberikan sesuai aturan yang berlaku;
-
Nomor nasional berlaku semur hidup selama institusi tersebut belum dilikuidasi, dimerger,
dan atau berubah status hukumnya;
-
Dalam hal terjadi perubahan nama institusi, alamat, dan kontak penghubung wajib
diinformasikan kepada Sekretariat; dan
-
Apabila diperlukan, BSN akan melaksanakan kunjungan pengawasan secara periodik kepada institusi pemegang nomor nasional, dengan pembebanan biaya sesuai aturan yang berlaku.