Persyaratan utama apa yang perlu diperhatikan bagi aplikan/pemohon?
Persyaratan utama bagi aplikan/pemohon dalam mendapat nomor IIN adalah:
- lembaga yang mengajukan aplikasi belum memiliki IIN atas nama lembaga yang bersangkutan yang diperoleh melalui BSN
- IIN yang diperoleh akan segera digunakan, paling lambat 12 bulan sejak terbitnya IIN atas nama lembaga tersebut.
- Kartu elektronik yang akan diterbitkan oleh lembaga tersebut, harus dimaksudkan untuk keperluan transaksi data antar lembaga (interchange environments), serta tidak mengkhususkan IIN sebagai pembeda produk, jasa atau teknologi, pegawai dan lokasi geografis yang tidak terpisah atas entitas perusahaan/lembaga tersebut.
- Aplikan harus merupakan suatu lembaga tertentu yang beroperasi menurut suatu ketentuan hukum yang berlaku
Bagaimana persyaratan pengajuan IIN ?
Secara umum persyaratan yang harus dipenuhi aplikan/pemohon adalah:
- Melampirkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas Kerja Sama dan Layanan Informasi, u.p. Sekretariat Layanan Sponsoring Authority dengan melampirkan:
- Form Aplikasi yang telah diisi lengkap serta ditandatangani (formulir dibedakan untuk pengajuan permohonan Single IIN dan IIN Nasional);
- Form Term and Condition yang telah diisi lengkap serta ditandatangani;
- Copy Dokumen pendukung lainnya: legalitas hukum (Akta, SK dll), SIUP, TDP/NIB, NPWP, KTP/Identitas Pimpinan Puncak, Surat Keputusan (SK) yang memiliki kekuatan hukum;
- Copy surat izin terkait Penyelenggaraan Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia;
- Copy surat rekomendasi ASPI (jika ada dan khusus untuk pengajuan IIN Nasional saja).
- Membayar biaya permohonan Layanan Sponsoring Authority, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini biaya tersebut mengacu kepada PP No. 74 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No.40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan Standardisasi Nasional sebesar Rp. 7.500.000,- (untuk non-pemerintah) dan Rp. 6.500.000,- (untuk pemerintah).
- Pemohon/aplikan untuk pengajuan Single IIN dikenakan biaya registrasi yang langsung dibayarkan kepada ABA selaku Registration Authority sebesar US$ 100 (100 US Dollar). Poin nomor 3 ini tidak berlaku untuk pengajuan IIN Nasional.
- Selanjutnya Pelaksanaan Verifikasi, yang dijadwalkan sesuai kesepakatan. Verifikasi biasa dilaksanakan secara langsung yaitu mengunjungi lokasi pemohon/aplikan dengan pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun dalam masa pandemi covid-19, untuk mencegah penyebaran virus, BSN memberlakukan kebijakan verifikasi secara remote menggunakan media online.
- Sesuai dengan PP yang berlaku, diadakan pelaksanaan kunjungan pengawasan/surveillance terhadap pengguna nomor IIN
Bagaimana prosedur pengajuan IIN melalui website?
Prosedur pengajuan melalui website diperuntukkan bagi Single IIN, untuk pengajuan IIN Nasional dapat dilakukan melalui email Sekretariat Layanan.
Pengajuan melalui website dapat dilakukan dengan melakukan registrasi terlebih dahulu serta mengisi form pengajuan, untuk selanjutnya di cek kelengkapan dokumen. Dokumen yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran secara online adalah: surat permohonan pengajuan nomor IIN; Formulir Persetujuan (Term & condition); Form Aplikasi Permohonan IIN; salinan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada; salinan TDP/SIUP/NIB; salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga; dan salinan Identitas Pimpinan (KTP atau KITAS). Untuk selanjutnya pemohon/aplikan dapat mengikuti prosedur pengajuan seperti yang terdapat di website.
Bagaimana mekanisme pembayaran IIN ?
Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pemohon membayar sejumlah biaya sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No.40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan Standardisasi Nasional sebesar Rp. 7.500.000,- (untuk non-pemerintah) dan Rp. 6.500.000,- (untuk pemerintah).
- Pembayaran dibayarkan sesuai dengan nominal tagihan pada Kode Billing yang diterbitkan oleh BSN melalui Sistem Informasi Pembayaran Online (SIMPONI). Batas waktu Kode Billing/Pembayaran paling lambat 7(tujuh) hari kalender;
- Bukti bayar disampaikan ke Sekretariat Layanan Sponsoring Authority melalui email: info.iin@bsn.go.id cc kerjasama@bsn.go.id
- Sesuai PP No. 40 Tahun 2018, Biaya Konsumsi, Transportasi dan Akomodasi pelaksanaan verifikasi lapangan dibebankan kepada pemohon layanan.
- Untuk mekanisme pembayaran biaya registrasi senilai 100 US Dollar kepada ABA selaku Registration Authority, akan disampaikan setelah pelaksanaan verifikasi melalui surat resmi dari BSN perihal instruksi pembayaran.
Berapa lama proses penerbitan IIN ?
Proses penerbitan nomor identifikasi memakan waktu 1 - 2 bulan sejak aplikan telah menyelesaikan proses pembayaran.